Wajah Baru dan Tantangan Lama DPR RI
Pada Selasa 1 Oktober 2024 ini, 580 orang dilantik dan diambil sumpahnya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk masa bakti 2024-2029. Mereka terpilih pada pemilihan umum mewakili 84 daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia. Parlemen DPR kali ini terdiri dari 8 Fraksi, masing-masing: Fraksi PDIP (110 kursi); Fraksi Golkar (102); Fraksi Gerindra (86); Fraksi Nasdem (69); Fraksi PKB (68); Fraksi PKS (53); Fraksi PAN (48) dan; Fraksi Demokrat (44). Sesuai Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), pimpinan DPR hasil pemilu 2019 terdiri atas 5 orang. Ketua DPR otomatis diisi oleh anggota DPR dari parpol pemenang pemilu, yakni PDIP, yang telah mendapuk Puan Maharani untuk menjabat DPR-1. Empat wakil ketua diisi dari Parpol yang memeroleh kursi terbanyak secara berurut, yakni diisi wakil dari Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB. **** Kekuasaan DPR sangat besar, karena memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tak mudah mencari legislator andal