Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Pembuktian Terbalik untuk Memberantas Kejahatan Korupsi

Gambar
Saya baru saja menyelesaikan buku berjudul  Argumen Pembalikan Pembuktian, sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Sebuah karya ilmiah yang disadur dari disertasi hukum Suhartoyo di Universitas Jayabaya pada 2014. Saat ini Suhartoyo dipercaya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Persoalan hukum pada era sekarang menekankan pembaruan terhadap substansi hukum yang mengarah kepada pendekatan kemasyarakatan, bukan lagi pada sisi legalistik semata.  Sangat menarik pemikiran dan gagasan yang ditawarkan Suhartoyo, bahwa negara mesti mengubah pendekatan dan implementasi dalam memberantas kejahatan korupsi dan juga pencucian uang.  Kita semua paham bahwa t indak pidana korupsi (TPK) dipandang sebagai kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ), dan kejahatan transnasional dan cross border, bahkan kejahatan kemanusiaan ( againts humanity ) Suhartoyo mengutip William J Chamblissn dan Robert B. Sedman menggambar...

Jagat Terbalik Nurdin Abdullah

Gambar
Saya masih memikirkan Nurdin Abdullah. Bagaimana ia bisa ditangkap KPK masih terlintas di benak saya, meskipun sudah sepekan berlalu peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang membuat warga Sulawesi Selatan geger atas skandal korupsi Gubernur Sulawesi Selatan yang dinilai sebagai pemimpin antikorupsi. Penangkapan itu terjadi pada Jumat malam (26/3/2021) hingga Sabtu dinihari (27/2/2021). Belum juga 24 jam setelah Gubernur Nurdin melantik dan mengambil sumpah walikota dan bupati sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Walikota Makassar, hasil pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu. Ini OTT KPK perdana di kota Makassar, dan langsung mencokok orang nomor satu di provinsi terbesar di Indonesia Timur ini. Gubernur Nurdin diamankan di rumah jabatan gubernur Sulawesi Selatan yang sangat megah dan sakral, sering dijuluki White House of Makassar.                                  ...

Hukum Macan Kertas

Gambar
Sesuai akioma metodologi, apabila kita menjawab pertanyaan yang salah, maka sebagus apapun jawaban yang diberikan pasti salah juga. Akioma tersebut dalam hukum bisa diinterpretasikan secara argumentum analogian terhadap kasus-kasus hukum yang telah mengusik rasa keadilan kita. Bagaimana mungkin membersihkan lantai yang kotor jika sapu yang digunakan juga kotor? Istilah tersebut menjadi populer saat ini. Saya tak lagi ingin terjebak dengan perdebatan kusir mengenai tidak adilnya penegakan hukum mengenai banyak kasus yang tampak melukai rasa keadilan masyarakat luas. Hakikatnya kita mempunyai sistem hukum yang baik, sebagai penganut civil law system , kita memiliki kitab undang-undang kodifikasi yang nyaris lengkap plus ribuan peraturan-peraturan khusus untuk dapat melakukan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tiga tujuan utama penegakan hukum. Tapi kitab-kitab hukum kodifikasi dan ratusan undang-undang yang ada di Indonesia tak lebih dari macan kertas, ...

Penegakan Hukum yang Responsif (2)

Gambar
Penegak hukum disebut profesional, pertama , karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa mencederai nilai keadilan. Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional.  Kedua , pelanggaran profesi tidak pernah hilang, tetapi perkembangannya bisa dicegah. Perlu dicatat, kualitas komitmen bergantung kemampuan membangun self-image positif dan menjadi refleksi pentingnya self-esteem sebagai nilai. Kesadaran akan pentingnya self-image positif dan self-esteem sebagai nilai akan membantu seorang profesional hukum tidak mudah memperdagangkan profesinya. Artinya, keahlian saja tidak cukup. Diperlukan keutamaan bersikap profesional, berani menegakkan keadilan.  Konsistensi bertindak adil menciptakan kebiasaan bersikap adil.  Ketiga , keutamaan bersikap adil menjadi nyata tidak saja melalui perlakuan fair terhadap kepentingan masyaraka...

Penegakan Hukum yang Responsif (1)

Gambar
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya ( alternative desputes or conflicts resolution).  Menurut Jimly Asshiddiqie, penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut subyeknya dan dari sudut obyeknya. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.  Sedangkan penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya,...

Peran Ideal KPPU dalam Ekonomi Pancasila

Gambar
KPPU pada hakikatnya primus inter pares , lembaga utama dari kumpulan lembaga sejenis yang menangani persaingan usaha. Terdapat tiga kewenangan KPPU: legislatif, eksekutif, dan yudikatif (administratif); Dalam menegakkan hukum, KPPU bertindak sebagai Lembaga negara komplementer ( state auxiliary organ ) yang independen. Dalam praktik, KPPU merupakan lembaga quasi judicial , kewenangan serupa dengan badan peradilan. Merupakan lembaga negara bantu, karena suatu perkembangan dalam otonomi administrasi dan bagian tak terpisahkan dari tiga cabang kekuasaan yang dikemukakan Montesqieu. KPPU berperan sebagai advokasi kebijakan, saran dan pertimbangan. Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengambil kebijakan tentang pentingnya mengeinternalisaso nilai-nilai dan prinsip persaingan yang sehat dalam proses pengambilan kebijakan public. KPPU memiliki sumber daya yang sangat terbatas jika tidak didukung pemerintah. Status kelembagaan KPPU dalam konteks ketatanegaraan masih saja dipersoalkan mesk...

FGD KPPU dan LPNU-PBNU 2020

Gambar
Dalam rangka menjaring persepsi terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha serta peran persaingan usaha berdasarkan norma hukum di Indonesia, KPPU dan Lembaga Perekonomian Nahdlatu Ulama (LPNU-PBNU) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), dan ini lah beberapa poin pemikiran saya. 1. Bagaimana persaingan usaha yang ideal yang diterapkan dalam ekonomi Pancasila? Apa yang seharusnya membedakan persaingan usaha dalam ekonomi kapitalisme/liberal dengan ekonomi Pancasila? Menerapkan sistem ekonomi yang berlandaskan budaya bangsa Indonesia. Pancasila merupakan “hasil galian” dari gagasan dan pandangan hidup asli masyarakat Indonesia sehingga layak menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia. Pancasila mengajarkan ekonomi yang berketuhanan, berperikemanusiaan, berkebangsaan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Prinsip persaingan usaha merupakan unsur penting yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi ekonomi, karena berpengaruh langsung terhadap efisiensi dan d...

Mengenal KPPU, Pengawas Persaingan Usaha

Gambar
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)  termasuk lembaga yang dibentuk paska reformasi. Pembentukan KPPU juga tidak dapat dilepaskan dari tekanan yang datang dari dalam maupun luar negeri. Perjanjian yang dilakukan Dana Moneter Internasional (IMF) dengan Pemerintah RI pada 15 Januari 1998 diyakini sebagai dasar pembentukan lembaga KPPU. Dalam perjanjian itu, IMF menyetujui pemberian bantuan keuangan kepada Negara Republik Indonesia sebesar $ 43 miliar, yang bertujuan untuk mengatasi krisis ekonomi. Dengan syarat Indonesia melaksanakan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi. Hal ini menyebabkan diperlukan Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha yang Sehat. Dapat pula dikemukakan alasan filosofis dan sosiologis dari pembentukan lembaga KPPU. Alasan filosofis bahwa dalam mengawasi pelaksanaan suatu aturan hukum diperlukan lembaga yang mendapat kewenangan dari negara yang mampu bertindak independen.  Alasan sosiologis diyakini karena rendahnya tingkat kepercayaan pengadil...

Kritik HAM sebagai Alasan Moral

Gambar
Kritik HAM sebagai Alasan Moral Kritik terhadap HAM tertuju khususnya pada adanya kepentingan terselubung ( hidden agenda) dari beberapa negara kapitalis yang mensponsori kegiatan Ornop HAM. Para pengkritik mempertanyakan mengapa HAM dapat ditetapkan secara homosentris oleh seorang manusia atau ditentukan oleh negara yang berdaulat. Mereka menganggap HAM hendak ditetapkan sebagai mata uang moral untuk semua kota dan desa di segenap penjuru dunia sebagaimana tesis Gostavo dan Prakash. Menurut pandangan liberal, pada prinsipnya setiap individu berhak menuntut hak asasi otonominya kepada negara dan masyarakat tanpa membedakan status kedudukan dan kebudayaan. Sebaliknya, golongan tradisional dan komunitarian berpendapat bahwa liberalisme menghancurkan hubungan antarbudaya, kerabat, komunitas, dan mencabut hak anggota kelompok. Jadi, sebenarnya kritik terhadap HAM juga merupakan kritik terhadap modernitas, liberalisme, dan dampak pasar kapitalis menurut aktivis Howard. Para pengkritik HAM ...

Multiperspektif dalam HAM Internasional (1)

Gambar
Dalam perspektif internasional, sejatinya HAM baru dikenal setelah PD II, bahkan HAM kemudian dijadikan instrumen dalam interaksi antarnegara ketika dilakukan pengadilan penjahat perang setelah PD II di Nurnberg.  HAM dikenal sebagai suatu mekanisme dalam melawan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasal 6 (c) Piagam Nurnberg dalam hukum Internasional mengatur bahwa negara dapat dikenakan hukuman oleh pengadilan mana pun atas perbuatannya mengesahkan kejahatan terhadap rakyatnya.  Pengadilan dan Piagam Nurnberg telah mendorong DUHAM pada 10 Desember 1948 di Paris. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya deklarasi itu terhambat karena perang dingin antarblok. Pada era perang tersebut dua blok yang bertikai (AS dan Soviet) sama-sama mendukung rezim militer di berbagai kawasan dunia dan DUHAM harus menyerah pada kepentingan politis. Untuk menanggulangi pelanggaran HAM dalam konteks internasional, telah dibentuk beberapa institusi, seperti Komisi HAM PBB dengan beberapa subkomitenya. Sampai...