Pembuktian Terbalik untuk Memberantas Kejahatan Korupsi

Saya baru saja menyelesaikan buku berjudul Argumen Pembalikan Pembuktian, sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebuah karya ilmiah yang disadur dari disertasi hukum Suhartoyo di Universitas Jayabaya pada 2014. Saat ini Suhartoyo dipercaya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

Persoalan hukum pada era sekarang menekankan pembaruan terhadap substansi hukum yang mengarah kepada pendekatan kemasyarakatan, bukan lagi pada sisi legalistik semata. Sangat menarik pemikiran dan gagasan yang ditawarkan Suhartoyo, bahwa negara mesti mengubah pendekatan dan implementasi dalam memberantas kejahatan korupsi dan juga pencucian uang. 

Kita semua paham bahwa tindak pidana korupsi (TPK) dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan kejahatan transnasional dan cross border, bahkan kejahatan kemanusiaan (againts humanity)

Suhartoyo mengutip William J Chamblissn dan Robert B. Sedman menggambarkan kota Wincanton Amerika Serikat, yang mengalami kekacauan, karena banyak aparat penegak hukumnya yang korup dan berkolusi dengan pelaku kejahatan ekonomi. Menyebabkan pelaku kejahatan pencucian uang lolos dari hukuman. Pada akhirnya, keadaan demikian melumpuhkan roda perekonomian masyarakat sehingga terjadi kemandekan dalam pembangunan kota Wincanton (hlm 128).

Jadi karena extraordinary crime, pemberantasannya harus pula secara luar biasa (extraordinary counter measure), salah satu cara adalah memberlakukan pembuktian terbalik tersangka pidana korupsi. Membebankan permbuktian terbalik diyakini sangat kuat pengaruhnya sebagai bentuk pemberlakuan eksepsionaitas (enforcement exceptionality) dalam rangka mencegah, meminamaisasi dan memberantas tipkior dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga menjadi hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

Suhartoyo mengaplikasikan teori sistem hukum Friedman dan teori law as a tool of social engineering Roscue Pound untuk merekonstruksi beban pembuktian terbalik dalam pidana korupsi dan pencucian uang.

Penulis juga menyinggung bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tidak dapat dipisahkan dari aspek politik di Indonesia. 








 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konser Parade Hujan di Stadium Merdeka (7)

Kenangan di Prambanan Jazz

Jumbo: Dongeng Kesatria dari Kampung Seruni