Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPK

KPK Adalah Kita

Gambar
Isu korupsi di negara kita selalu menjadi persoalan menarik dan selalu menimbulkan pro dan kontra dari waktu ke waktu. Polemik revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Penolakan yang keras dari masyarakat luas tidak menghentikan revisi UU KPK oleh DPR. Padahal saat ini yang diperlukan KPK bukan revisi terhadap UU KPK, namun jauh lebih penting untuk direvisi adalah UU Tipikor. Revisi UU KPK berisi tentang lima hal krusial, yakni: Pegawai KPK akan menjadi ASN; Perekrutan penyelidik dan penyidik KPK harus berasal dari kepolisian; Pembentukan Dewan Pengawas oleh DPR; Aturan mengenai izin penyadapan; dan Kewenangan penerbitan SP3. Tidak ada yang baru, merupakan ide-ide lama yang terus dimunculkan kembali. Revisi yang memuat pasal-pasal kontroversial, jelas mereduksi besar kewenangan penting yang menumpulkan KPK. Mengubah kewenangan lembaga KPK, sebagai bagian dari upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.  Bersamaan dengan revisi UU KPK, DPR telah memilih c...