Peran Ideal KPPU dalam Ekonomi Pancasila
KPPU pada hakikatnya primus inter pares , lembaga utama dari kumpulan lembaga sejenis yang menangani persaingan usaha. Terdapat tiga kewenangan KPPU: legislatif, eksekutif, dan yudikatif (administratif); Dalam menegakkan hukum, KPPU bertindak sebagai Lembaga negara komplementer ( state auxiliary organ ) yang independen. Dalam praktik, KPPU merupakan lembaga quasi judicial , kewenangan serupa dengan badan peradilan. Merupakan lembaga negara bantu, karena suatu perkembangan dalam otonomi administrasi dan bagian tak terpisahkan dari tiga cabang kekuasaan yang dikemukakan Montesqieu. KPPU berperan sebagai advokasi kebijakan, saran dan pertimbangan. Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengambil kebijakan tentang pentingnya mengeinternalisaso nilai-nilai dan prinsip persaingan yang sehat dalam proses pengambilan kebijakan public. KPPU memiliki sumber daya yang sangat terbatas jika tidak didukung pemerintah. Status kelembagaan KPPU dalam konteks ketatanegaraan masih saja dipersoalkan mesk...