Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPPU

Peran Ideal KPPU dalam Ekonomi Pancasila

Gambar
KPPU pada hakikatnya primus inter pares , lembaga utama dari kumpulan lembaga sejenis yang menangani persaingan usaha. Terdapat tiga kewenangan KPPU: legislatif, eksekutif, dan yudikatif (administratif); Dalam menegakkan hukum, KPPU bertindak sebagai Lembaga negara komplementer ( state auxiliary organ ) yang independen. Dalam praktik, KPPU merupakan lembaga quasi judicial , kewenangan serupa dengan badan peradilan. Merupakan lembaga negara bantu, karena suatu perkembangan dalam otonomi administrasi dan bagian tak terpisahkan dari tiga cabang kekuasaan yang dikemukakan Montesqieu. KPPU berperan sebagai advokasi kebijakan, saran dan pertimbangan. Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengambil kebijakan tentang pentingnya mengeinternalisaso nilai-nilai dan prinsip persaingan yang sehat dalam proses pengambilan kebijakan public. KPPU memiliki sumber daya yang sangat terbatas jika tidak didukung pemerintah. Status kelembagaan KPPU dalam konteks ketatanegaraan masih saja dipersoalkan mesk...

FGD KPPU dan LPNU-PBNU 2020

Gambar
Dalam rangka menjaring persepsi terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha serta peran persaingan usaha berdasarkan norma hukum di Indonesia, KPPU dan Lembaga Perekonomian Nahdlatu Ulama (LPNU-PBNU) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), dan ini lah beberapa poin pemikiran saya. 1. Bagaimana persaingan usaha yang ideal yang diterapkan dalam ekonomi Pancasila? Apa yang seharusnya membedakan persaingan usaha dalam ekonomi kapitalisme/liberal dengan ekonomi Pancasila? Menerapkan sistem ekonomi yang berlandaskan budaya bangsa Indonesia. Pancasila merupakan “hasil galian” dari gagasan dan pandangan hidup asli masyarakat Indonesia sehingga layak menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia. Pancasila mengajarkan ekonomi yang berketuhanan, berperikemanusiaan, berkebangsaan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Prinsip persaingan usaha merupakan unsur penting yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi ekonomi, karena berpengaruh langsung terhadap efisiensi dan d...

Mengenal KPPU, Pengawas Persaingan Usaha

Gambar
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)  termasuk lembaga yang dibentuk paska reformasi. Pembentukan KPPU juga tidak dapat dilepaskan dari tekanan yang datang dari dalam maupun luar negeri. Perjanjian yang dilakukan Dana Moneter Internasional (IMF) dengan Pemerintah RI pada 15 Januari 1998 diyakini sebagai dasar pembentukan lembaga KPPU. Dalam perjanjian itu, IMF menyetujui pemberian bantuan keuangan kepada Negara Republik Indonesia sebesar $ 43 miliar, yang bertujuan untuk mengatasi krisis ekonomi. Dengan syarat Indonesia melaksanakan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi. Hal ini menyebabkan diperlukan Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha yang Sehat. Dapat pula dikemukakan alasan filosofis dan sosiologis dari pembentukan lembaga KPPU. Alasan filosofis bahwa dalam mengawasi pelaksanaan suatu aturan hukum diperlukan lembaga yang mendapat kewenangan dari negara yang mampu bertindak independen.  Alasan sosiologis diyakini karena rendahnya tingkat kepercayaan pengadil...