Peran Ideal KPPU dalam Ekonomi Pancasila

KPPU pada hakikatnya primus inter pares, lembaga utama dari kumpulan lembaga sejenis yang menangani persaingan usaha. Terdapat tiga kewenangan KPPU: legislatif, eksekutif, dan yudikatif (administratif);

Dalam menegakkan hukum, KPPU bertindak sebagai Lembaga negara komplementer (state auxiliary organ) yang independen. Dalam praktik, KPPU merupakan lembaga quasi judicial, kewenangan serupa dengan badan peradilan.

Merupakan lembaga negara bantu, karena suatu perkembangan dalam otonomi administrasi dan bagian tak terpisahkan dari tiga cabang kekuasaan yang dikemukakan Montesqieu.

KPPU berperan sebagai advokasi kebijakan, saran dan pertimbangan. Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengambil kebijakan tentang pentingnya mengeinternalisaso nilai-nilai dan prinsip persaingan yang sehat dalam proses pengambilan kebijakan public.

KPPU memiliki sumber daya yang sangat terbatas jika tidak didukung pemerintah. Status kelembagaan KPPU dalam konteks ketatanegaraan masih saja dipersoalkan meskipun sudah 20 tahun berdiri. Membawa implikasi kepada sekretariat KPPU sebagai pendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPPU, termasuk status pemimpin dan pegawainya. Meniru konsep KPK ideal.

Langkah awal seperti apa yang perlu diambil oleh KPPU?

Hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPPU sehingga peran dan kinerjanya sejalan dengan nilai-nilai ekonomi Pancasila adalah KPPU perlu lebih aktif mendorong terciptanya kehidupan ekonomi yang berkeadilan dan kesetaraan. Kita memerlukan tatanan ekonomi dan kesempatan usaha yang sama serta perlindungan publik dari kejahatan ekonomi.

Penerapan sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terutama masyarakat pedesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, industri dan kerajinan, serta di bidang jasa (ekonomi rakyat). Ini yang perlu dilembagakan secara kuat.

Penerapan menemui banyak kendala, karena politik ekonomi kita bersifat liberal. Dan tetap akan rapuh dan cita-cita mensejahterahkan rakyar sulit terwujud, jika masih tunduk pada hukum-hukum neoliberal.

KPPU perlu lebih menekankan metode induktif-empiris, yakni penelitian ke daerah-daerah dan langsung menyentuh kehidupan masyarakat miskin, menemukan teori-teori ekonomi yang lebih spesifik dengan kondisi Indonesia.

Karena keterbatasan sumber daya, KPPU melibatkan kampus yang memiliki sumber daya potentsial, baik pengawasan maupun riset. Pengawasan persaingan usaha yang baik dan berkeadilan akan menumbuhkan wirausaha baru yang saat ini jumlahnya hanya 0,3-0,4 persen dari total 270 juta jiwa penduduk Indonesia. 

Adapun regulasi atau kebijakan yang perlu disusun dalam rangka mendukung persaingan usaha yang berbasis nilai-nilai ekonomi Pancasila adalah semua ketentuan hukum positif harus diciptakan untuk mengakomodasikan kondisi dan situasi yang harmoni. Untuk itulah peran ketentuan-ketentuan dalam bentuk hukum positif dan peran negara selaku regulator dan pengawas harus berfungsi maksimal. 

Hukum persaingan usaha di Indonesia diperlukan tidak hanya diperlukan dalam rangka menjamin kebebasan bertindak seluas mungkin bagi pelaku usaha, tapi juga untuk menentukan garis pembatas antara pelaksanaan kebebasan pelaku usaha dengan penyalahgunaan kebebasan tersebut. 

Dari aspek regulasi, sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga, yang tidak konsisten dengan prinsip persaingan usaha yang dimandatkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999, karena melakukan diskriminasi yang membatasi ruang gerak usaha serta merugikan kelompok pelaku usaha tertentu, atau membuka kesempatan bagi berbagai praktik usaha tidak sehat. Hal ini turut memengaruhi memburuknya kondisi persaingan usaha di Indonesia dalam 15 tahun terakhir.

Undang-undang No. 5 tahun 199 adalah payung dari kebijakan persaingan (competition policy) dalam perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945. 

  1. Agar prinsip persaingan usaha dapat secara sistematis terintegrasi di dalam penyusunan seluruh kebijakan maupun regulasi yang terkait dengan sektor ekonomi. 
  2. mencapai konsensus di tingkat nasional mengenai definisi serta pentingnya prinsip persaingan usaha dalam kebijakan ekonomi;
  3. mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru, dan
  4. mengintegrasikan prinsip persaingan usaha pada tinjauan/revisi regulasi eksisting. 

Dapat menjadi langkah awal untuk terciptanya kebijakan dan regulasi ekonomi di Indonesia yang semakin berpihak pada persaingan usaha. Membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan (pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan akademisi). 

Prioritas adalah regulasi mengenai kelompok usaha masyarakat ekonomi masyarakat, dari mulai pertanian dan perikanan, peternakan, industri dan kerajinan, serta di bidang jasa (ekonomi rakyat), ini yang perlu dilembagakan secara kuat.

Sehingga konsep-dasar ketentuan perundang-undangan persaingan usaha yang sehat ini akan berfungsi menjaga harmonisasi dari konsep perekonomian bangsa dan negara secara holistik. 

Pelaku usaha lebih menerima jika peraturan ketat dan berat, daripada peraturan tanpa kepastian yang selalu berubah.


























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naik Kereta Api Surabaya ke Jogja

Mencermati Teori Werner Menski: Triangular Concept of Legal Pluralism

Perjalanan Seru dari Makassar ke Jogja