Belajar Teori Pengawasan

Pengawasan menurut Henry Fayol adalah is control consist in veryfying wheter everything occur in confirmity with the plan adopted, the instruction and principles estabilished. It has objected to point out weaknesses and errors in order to reactivity them and prevent recurrence. It operates everything, people action.  

Pengawasan adalah proses-proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan, dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan. 

Hasil pengawasan harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kesesuaian atau ketidaksesuaian, dan apakah sebab-sebabnya.  

Untuk menjaga agar kaidah-kaidah konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan konstitusional lain tidak dilanggar atau disimpangi (baik dalam bentuk tindakan-tindakan pemerintah lainnya), perlu ada badan serta tata cara mengawasinya. 

Dalam berbagai literatur terdapat tiga kategori besar pengujian peraturan perundang-undangan (dan perbuatan administrasi negara), yakni:  

  1. Pengujian oleh badan peradilan (judicial review);
  2. Pengujian oleh badan yang sifatnya politik (political review); dan
  3. Pengujian oleh pejabat atau badan administrasi negara (administrative review).

Fungsi pengawasan secara umum dapat mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi preventif dan fungsi represif. 

Fungsi preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum ada kejadian dalam arti lain tindakan ini bisa disebut dengan tindakan pemerintah sebagai wujud dari kedaulatan rakyat mempunyai tugas untuk melaksanakan terhadap amanah yang telah diemban, namun bagaimana pun subjek pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintah tidak mutlak untuk senantiasa melaksanakan fungsi-fungsi yang dimiliki. Hal ini tidak terlepas dari berbagai kelemahan yang dimiliki oleh personal yang menjalankan. Oleh karena itu perlu ada suatu lembaga yang dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah. 

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari ada kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. 

Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauh mana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauh mana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. 

Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari aspek manajerial, pengawasan mengandung makna sebagai pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan. 

Suatu usaha agar pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikan.

Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.

Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control), di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control). 

Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah: 

  1. mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
  2. menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
  3. mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naik Kereta Api Surabaya ke Jogja

Mencermati Teori Werner Menski: Triangular Concept of Legal Pluralism

Perjalanan Seru dari Makassar ke Jogja