Teori dan Konsep Penegakan Hukum Lawrence Friedman

Penegakan hukum yang efektif dalam rangka mewujudkan tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, serta  kemanfaatan. 

Teori sistem hukum Lawrance Friedman menjelaskan tiga aspek yang sangat menentukan berjalannya penegakan hukum yang efektif, yaitu aspek substansi, struktur, dan budaya hukum.  Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara bersamaan dan saling mengisi agar dapat menciptakan sistem hukum yang berkeadilan. 

Pada aspek substansi diartikan perlu tersedianya perangkat undang-undang yang memadai bukan saja dari filosofis, melainkan juga dari aspek pengaturan yang komprehensif dan holistis. Substansi hukum juga berarti produk-produk hukum yang dihasilkan oleh pembuat yang berada dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, juga aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya pada aturan yang ada dalam kitab hukum (law in books). 

Aspek struktur diartikan perlunya aparat pelaksana penegakan undang-undang yang berintegritas, cerdas, jujur, dan berani. Hukum adalah bagian dari struktur hukum, seperti lembaga Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian.

Aspek budaya hukum diartikan perlu kesadaran hukum masyarakat untuk menaati norma dan undang-undang tanpa paksaan dan penuh kesadaran. Budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran, dan harapan. 

Budaya hukum adalah cermin identitas dan sekaligus sumber refleksi, sumber abstraksi yang terwujud dalam nilai-nilai yang terkandung dalam setiap produk hukum, dan terlembagakan dalam setiap institusi hukum, dalam produk substansi hukum, dan juga terbentuk dalam sikap dan perilaku setiap aparat di bidang hukum serta para pencari keadilan (justice seeker). 

Bahkan budaya hukum juga memengaruhi cara kerja para pemimpin dan mekanisme kepemimpinan hukum dalam praktik. Budaya hukum juga mencakup suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, maka sistem hukum itu sendiri tidak akan berdaya. 

Teori Lawrence Friedman sejalan dengan pandangan Soerjono Soekanto, bahwa penegakan hukum sangat tergantung pada beberapa faktor yang dapat memengaruhinya, yakni: 

  1. hukum atau peraturan itu sendiri; 
  2. faktor petugas yang menegakkan hukum; 
  3. faktor sarana atau fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum; 
  4. faktor warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan hukum; 
  5. faktor budaya atau legal culture.  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naik Kereta Api Surabaya ke Jogja

Mencermati Teori Werner Menski: Triangular Concept of Legal Pluralism

Perjalanan Seru dari Makassar ke Jogja