Belajar Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum

Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha 

Bidang analisis ekonomi atas hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai Economic Analysis of Law muncul kali pertama melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham pada 1789, yang menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social welfare)

Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya; analisis mengenai hak milik (hukum kepemilikan); dan substantial treatment atas proses-proses hukum. 

Secara garis besar analisis ekonomi atas hukum menerapkan pendekatan untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum, yakni: 

  1. Analisis yang bersifat positif atau deskriptif, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the identification of the effects of legal rule); 
  2. Analisis yang bersifat normatif, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat (the social desirability of a legal rule).  

Pendekatan yang digunakan analisis ekonomi atas hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut adalah pendekatan yang biasa digunakan dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat. 

Perkembangan sekarang, analisis ekonomi atas hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar tersebut, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. 

Hal ini dapat dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang dijelaskan William and Mary School of Law dalam ensiklopedia onlinenya sebagai berikut: 

“A study of many applications of economic reasoning to problems of law and public policy including economic regulation of business; antitrust enforcement; and more basic areas such as property rights, tort and contract law and remedies and civil or criminal procedures. No particular background in economics is required; relevan economic concepts will developed throught analysis of various legal application.” 

Konstruksi relasi hukum dan ekonomi tidak hanya terwujud pengaturan hukum terhadap aktivitas perekonomian, melainkan juga kekuatan yang saling memengaruhi di antara keduanya. 

Pada titik ini sekali lagi perlu memandang hukum sebagai sesuatu yang tidak otonom sifatnya, yang mempunyai hubungan saling memengaruhi dengan sektor-sektor non hukum, termasuk ekonomi. Dalam era ekonomi terbuka sekarang, hukum diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam transaksi perdagangan dan memberikan perlindungan hukum.

Peranan lain dari hukum yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi adalah kemampuan hukum untuk memengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antar manusia di dalam masyarakat. 

Menurut studi yang dilakukan oleh Burg’s mengenai hukum dan pembangunan, terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya hukum tidak menghambat ekonomi, yakni sebagai berikut: 

  1. Stabilitas (stability), 
  2. Prediksi (predictability)
  3. Keadilan (fairness), 
  4. Pendidikan (education) dan 
  5. Pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer)

J.D. Ny. Hart mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan, dengan menyatakan ada enam konsep dalam ilmu hukum yang mempunyai pengaruh bagi pengembangan kehidupan ekonomi yaitu: 

  1. Prediktabilitas, hukum harus mempunyai kemampuan untuk memberikan gambaran pasti di masa depan mengenai keadaan atau hubungan-hubungan yang dilakukan pada masa sekarang;
  2. Kemampuan prosedural, pembinaan di bidang hukum acara memungkinkan hukum material itu dapat merealisasikan dirinya dengan baik ke dalam pengertian hukum acara ini termasuk tidak hanya ketentuan-ketentuan hukum perundang-undangan, melainkan juga semua prosedur penyelesaian yang disetujui oleh para pihak yang bersengketa;
  3. Kodifikasi tujuan-tujuan, perundang-undangan dapat dilihat sebagai kodifikasi tujuan serta maksud sebagaimana dikehendaki oleh negara. Misalnya di bidang ekonomi, kita akan dapat menemukan tujuan-tujuan seperti dirumuskan di dalam beberapa perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap bidang perekonomian;
  4. Faktor penyeimbang, sistem hukum harus dapat menjadi kekuatan yang memberikan keseimbangan di antara nilai-nilai yang bertentangan di dalam masyarakat. Sistem hukum memberikan kesadaran akan keseimbangan dalam usaha-usaha negara melakukan pembangunan ekonomi;
  5. Akomodasi, dengan terjadinya perubahan terhadap nilai-nilai keseimbangan antara individu, sistem hukum dapat melakukan pemulihan terhadap permasalahan dengan memberikan pegangan kepastian melalui perumusan-perumusan yang jelas dan definitif, membuka kesempatan bagi dipulihkannya keadilan melalui prosedur yang tertib dan sebagainya;
  6. Definisi dan kejernihan tentang status, di samping fungsi hukum yang memberikan prediktabilitas, dapat ditambahkan bahwa fungsi hukum juga memberikan ketegasan mengenai status orang-orang dan barang-barang di masyarakat.

Kemudian menurut Leonard J Thieberge sebagaimana dikutip Oki Deviani, faktor yang utama untuk berperannya hukum dalam pembangunanan ekonomi adalah apakah mampu menciptakan stability, predictability, dan fairness. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas adalah potensi hukum untuk menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. 

Kebutuhan fungsi hukum untuk meramalkan (predictability) akibat dari langkah-langkah yang diambil khususnya langkah penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial tradisional. Aspek keadilan, seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.  

Selanjutnya, Posner menyatakan “It is true that anthropologists, psychologist, political scientists and other social scientist besides economist also do positive analysis of the legal system but their work is thus far in sufficiently rich in theoretical and empirical content to afford serious competition to the economist,  these fields have produced neither systematic, empirical research on legal system, nor plausible, coherent and empirically veriable.” 

Pengamatan lebih khusus dilakukan oleh Cooter dan Ulen dengan menegaskan bahwa interaksi antara para ahli hukum dan ahli ekonomi telah menciptakan kebijakan pengaturan hukum persaingan (antitrust) dan berbagai pengaturan kebijakan ekonomi negara. Lebih lanjut Cooter dan Ulen berpendapat bahwa analisis ekonomi terhadap hukum adalah suatu mata pelajaran interdisipliner yang bukan saja menarik bagi para peminat hukum dan ekonomi, tetapi juga bagi para peminat kebijakan publik (public policy)

Pada dasarnya analisis ekonomi terhadap hukum sangat bermanfaat untuk memahami penegakan hukum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naik Kereta Api Surabaya ke Jogja

Mencermati Teori Werner Menski: Triangular Concept of Legal Pluralism

Perjalanan Seru dari Makassar ke Jogja