Mencermati Teori Werner Menski: Triangular Concept of Legal Pluralism
Werner Menski dengan teori triangular concept of legal pluralism terutama unsur budaya hukum.
Menurut Werner Menski, hukum sebagai fenomena global memiliki kesamaan di seluruh dunia, dalam arti bahwa di mana-mana hukum terdiri atas tiga elemen pokok, yaitu: nilai moral-etis, norma-norma sosial, dan hukum formal negara, meskipun di dalam realitasnya muncul banyak variasi kultur yang khas (culture specific).
Variasi kultur itu menunjukkan sifat alami hukum yang selalu plural, sebagai hasil dari interaksi faktor masyarakat, negara, dan nilai-nilai moral atau agama. Jadi dalam perspektif budaya atau kultural, hukum di mana-mana selalu bersifat plural.
Menurut Menski, sangat tidak realistis ketika berbagai sistem hukum yang sangat plural atau beraneka ragam itu, hanya dikaji dengan menggunakan salah satu jenis pendekatan hukum secara sempit, seperti hanya menggunakan pendekatan positivis normatif belaka, atau hanya menggunakan pendekatan empiris sosiologis saja, atau pendekatan hukum alam saja.
Oleh karena itu menurut Menski, tidak ada metode yang lebih relevan untuk menghadapi berbagai isu hukum di era globalisasi dunia dewasa ini, kecuali dengan penggunaan secara proporsional dan serentak ketiga pendekatan hukum: normatif, sosiologis, dan filosofis, dan itulah yang dikenal sebagai triangular concept of legal pluralism (model segitiga tentang pluralisme hukum).
Teori yang dikemukakan oleh Menski disusun di atas sebuah hipotesis kerja dan proposisi yang mengacu pada pemahaman hukum yang “sadar globalitas” dan “sadar pluralitas” sebagai berikut:
- Hukum adalah gejala universal namun termanifestasi dalam banyak cara yang berbeda;
- Hukum bukan hanya mengambil bentuk yang berlainan melainkan mempunyai sumber yang berbeda-beda. Sumber-sumber ini, yang pada dasarnya berupa negara, masyarakat dan moral/agama, bersaing dan berinteraksi dengan berbagai proses;
- Apakah sesuatu merupakan hukum atau bukan pada akhirnya sangat mungkin ditentukan oleh para ahli hukum, namun mereka telah menggunakan anggapan sentralitas hukum untuk mengedepankan suatu pandangan-dunia di mana 'hukum'-lah yang dominan.
Werner Menski menekankan karakter plural kultur dan hukum. Eksistensi kultur hukum yang sifatnya sangat pluralistik, melahirkan kebutuhan adanya sebuah teori hukum yang mampu menjelaskan fenomena pluralisme hukum, yang merupakan suatu realitas.
Di era globalisasi saat ini, di mana hubungan antar warga dunia tidak lagi dibatasi oleh sekat-sekat sempit otoritas kaku dari masing-masing negara, tapi hampir di semua bidang.
Pluralisme hukum bukan hanya mengenai beraneka ragam hukum positif yang ada, baik antar bangsa maupun di dalam satu negara tertentu, melainkan juga, pluralisme hukum adalah mengenai perilaku hukum dari masing-masing individu atau kelompok yang ada di setiap bangsa dan masyarakat di dunia ini.
Teori hukum Menski mengemukakan satu pemikiran secara kritis dalam kajian perbandingan hukum dan teori hukum, di dunia globalisasi dewasa ini, dan mengusulkan satu model baru teori hukum, yang menyoroti kelemahan teori-teori perbandingan hukum, hukum publik internasional, teori hukum, dan ilmu hukum normatif, terutama kajian barat tentang hukum Asia dan Afrika.
Sifat alami hukum yang plural adalah sesuatu yang tidak dapat diabaikan, dan banyaknya kerumitan yang ada sehubungan dengan sifat plural hukum tersebut.
Berarti hukum sebagai suatu fenomena global memiliki kesamaan di seluruh dunia, dalam arti bahwa di mana-mana hukum terdiri dari nilai etis, norma-norma sosial, dan aturan-aturan yang dibuat oleh negara, meskipun tentu saja di dalam realitas, muncul banyak sekali variasi kultur yang lebih spesifik, menginformasikan bahwa semua hukum adalah kultur-spesifik dan bahwa di dalam berbagai bidang hukum seperti kontak, perkawinan, adalah merupakan fenomena universal, yang tampak secara terus-menerus berubah berubah dari waktu ke waktu, serta dari ruang ke ruang.
Komentar
Posting Komentar