Memahami Teori Kewenangan

Istilah kewenangan sering disamakan secara sederhana dengan istilah wewenang. Istilah wewenang digunakan dalam bentuk kata benda dan sering disejajarkan dengan istilah bevoegheid dalam istilah hukum Belanda. 

Menurut Philipus M. Hadjon jika dicermati istilah kewenangan, ada sedikit perbedaan dengan istilah bevoegheid. Perbedaan tersebut terletak pada karakter hukumnya. Istilah bevoegheid digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun dalam konsep hukum privat. Dalam hukum positif istilah kewenangan seharusnya digunakan dalam konsep hukum publik. 

Terdapat perbedaan antara pengertian kewenangan (authority, gezag)  dan wewenang (competence, bevoegheid). Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau administratif. 

Oleh karena itu kewenangan merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan. Sedangkan wewenang hanya merupakan suatu bagian (onderdeel) tertentu saja dari kewenangan. Kewenangan di bidang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan mengadili sebaiknya disebut kompetensi atau yurisdiksi walaupun dalam praktik perbedaan tidak selalu dirasakan perlu. 

Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden). Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan pembentukan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam undang-undang dasar.

Menurut Hardjono sebagaimana dikutip Abdul Rasyid Thalib, membahas masalah wewenang terlebih dahulu harus mengetahui perbedaan antara fungsi dan tugas, baru kemudian membahas masalah apa yang dimaksud dengan wewenang serta kapan kata kewajiban lebih tepat untuk dipergunakan.  

Fungsi mempunyai makna yang lebih luas dibandingkan dengan tugas. Jika kata tugas yang digunakan, akan lebih tepat untuk menyebutkan aktivitas-aktivitas yang diperlukan supaya fungsi dapat terlaksana. 

Sebuah aktivitas perlu dilakukan agar sebuah lembaga untuk mendukung terlaksananya sebuah fungsi. Penggunaan kata tugas tidak dapat dipisahkan dengan kata wewenang. Oleh karena itu, seharusnya kata tugas dan wewenang dipergunakan secara bersama-sama dalam pembentukan suatu perundang-undangan. 

Dibandingkan dengan fungsi atau tugas, kata wewenang lebih mempunyai makna yang berkaitan dengan hukum secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan pengkajian secara mendalam penggunaan kata wewenang yang diasaskan oleh hukum publik dengan yang di-asaskan oleh hukum perdata (privat). Pada hukum perdata, wewenang selalu dikaitkan dengan hak, sedangkan fungsi selalu berkonotasi dengan kewajiban.

Dengan diberikannya wewenang kepada lembaga tertentu, maka akan timbul akibat yang sifatnya kategorial ataupun ekslusivistis. Kategorial artinya membedakan antara lembaga yang mempunyai wewenang dan lembaga yang tidak mempunyai wewenang. Sedangkan bersifat ekslusivistis artinya menjadikan lembaga-lembaga yang tidak disebut sebagai tidak menjadi bagian dari lembaga yang diberikan wewenang. Sebagai konsekuensi memiliki sifat subordinat yang bersifat vertikal. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naik Kereta Api Surabaya ke Jogja

Mencermati Teori Werner Menski: Triangular Concept of Legal Pluralism

Perjalanan Seru dari Makassar ke Jogja