FGD KPPU dan LPNU-PBNU 2020
Dalam rangka menjaring persepsi terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha serta peran persaingan usaha berdasarkan norma hukum di Indonesia, KPPU dan Lembaga Perekonomian Nahdlatu Ulama (LPNU-PBNU) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), dan ini lah beberapa poin pemikiran saya.
1. Bagaimana persaingan usaha yang ideal yang diterapkan dalam ekonomi Pancasila? Apa yang seharusnya membedakan persaingan usaha dalam ekonomi kapitalisme/liberal dengan ekonomi Pancasila?
Menerapkan sistem ekonomi yang berlandaskan budaya bangsa Indonesia. Pancasila merupakan “hasil galian” dari gagasan dan pandangan hidup asli masyarakat Indonesia sehingga layak menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia. Pancasila mengajarkan ekonomi yang berketuhanan, berperikemanusiaan, berkebangsaan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial.
Prinsip persaingan usaha merupakan unsur penting yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi ekonomi, karena berpengaruh langsung terhadap efisiensi dan daya saing perekonomian.
Persaingan usaha ideal yang menerapkan prinsip-prinsip dan berlandasakan asas persaingan usaha yang sehat. Tantangan yang ada saat ini adalah prinsip persaingan dibenturkan dengan budaya, sehingga yang terjadi adalah persaingan yang kurang sehat. Belum lagi masalah dalam birokrasi.
Asas Undang-undang Persaingan Usaha: Demokrasi Ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (kesejahteraan), yakni prinsip keadilan dan pemerataan.
Perekonomian Negara Indonesia yang dijalankan berdasarkan sistem demokrasi ekonomi, seyogyanya selalu menjaga "keseimbangan" antara "kepentingan" para pelaku kegiatan ekonomi dan "kepentingan umum"; artinya persaingan usaha yang terjadi antara mereka harus dilakukan secara sehat dan tidak ada satu pihakpun di antara mereka itu yang dapat ditolerir jika melakukan perbuatan "curang".
Dalam kaitannya dengan iklim persaingan usaha yang sehat dalam sistem perekonomian negara dan bangsa, harus dipandang dari sudut filosofis: menjaga harmonisasi dan mencegah penguasaan sektor-sektor ekonomi yang menyangkut kebutuhan langsung dari rakyat banyak.
Keberadaan UU No. 5 Tahun 1999 telah melengkapi dan memperkuat amanat konstitusi Negara" yang "melindungi" pelaku ekonomi yang lemah dalam hal modal. Dengan adanya kesempatan berusaha dan mendapat jaminan perlindungan dari Negara tersebut, kelompok ekonomi yang bermodal lemah dapat turut serta melaksanakan usaha dengan bersaing secara wajar; dengan demikian memberi peluang kepada berkembangnya ekonomi kerakyatan"
Adanya persaingan harus dipandang dari sudut positif. Artinya, Konsep Persaingan-Usaha (yang sehat) harus dibaca dalam konteks potensi melahirkan pemain yang kuat dan tangguh bersaing karena menjalankan usaha-nya secara efisien. Konsumen juga pada akhirnya mendapat untung, mendapat produk bermutu tinggi.
Konsep mengenai Ekonomi-Pancasila adalah sistim-ekonomi yang dianut dan dijalankan oleh Bangsa dan Negara Indonesia dijiwai oleh ideologi-Pancasila: yaitu sistem-ekonomi yang didasari oleh usaha bersama yang berasaskan "kekeluargaan" dan semangat Gotong-Royong.
Dengan demikian. System ekonomi Pancasila mempunyai lima-ciri pokok yang disebutnya ciri-khas, yaitu:
- Koperasi, merupakan soko-guru perekonomian;
- Digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan berbasis pada moral;
- Merupakan kehendak dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial, egalilerisme;
- Prioritas kebijakan-ekonomi adalah menciptakan perekonomian nasional yang tangguh;
- Keseimbangan yang tegas antara perencanaan nasional dengan tekanan pada desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Manfaat utama dari adanya ketentuan hukum tentang persaingan yang sehat terhadap koperasi secara langsung adalah memberikan "kesempatan" untuk menjalankan usaha seluas mungkin demi meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan para anggotanya.
Lembaga koperasi tidak hanya dilihat dalam konteks normatif yuridis saja, tetapi barus juga dipandang dari konteks sosial-ekonomis. Titik fokus usaha koperasi lebih ditekankan kepada aspek politik-ekonomi, sedangkan membabas koperasi dari sudut normatif-yuridis akan muncul aspek lembaga dan bidang-bidang usahanya".
Karena ketentuan hukum persaingan usaha itu dibuat untuk menjaga harmonisasi kehidupan lembaga-lembaga usaha yang ada, maka kriteria dan ukuran dari lembaga usaha kecil (UKM) dan Koperasi memang harus diperjelas dan dievaluasi dari waktu ke waktu;
Mengenai apakah pemerataan kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Koperasi, bergantung dari sukses atau tidak para Pengurus Koperasi yang bersangkutan membangun jaringan-organisasi dan jaringan-bisnis secara luas.
2. Bagaimana kondisi persaingan usaha yang terjadi saat ini? Terutama jika ditinjau dari perspektif atau nilai-nilai ekonomi Pancasila.
Persoalan yang dihadapi dunia usaha adalah inefisiensi dan ketidakstabilan iklim dunia usaha. Di lingkungan persaingan usaha terdapat praktik curang untuk merebut pasar dengan menguasai semua faktor produksi hingga distribusi, hal itu dilakukan oleh segelintir pelaku usaha (mafia ekonomi).
Hingga kini masih terdapat banyak pelaku usaha yang berperilaku tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Diperburuk dengan masih kurangnya kesadaran banyak pengambil kebijakan mengenai pentingnya prinsip persaingan usaha dalam kebijakan yang disusun.
Bahkan, kondisi persaingan usaha yang kurang baik di sebuah sektor ekonomi seringkali juga difasilitasi oleh regulasi-regulasi yang tidak menjunjung nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
Regulasi-regulasi demikian memfasilitasi terjadinya praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat di berbagai sektor, misalnya dalam bentuk kartel. Akibatnya, persaingan usaha di berbagai sektor perekonomian tidak maksimal.
Jika ditinjau dari perspektif ekonomi Pancasila, mengutiip Prof. Dr. Mubyarto, perekonomian Indonesia selama ini lebih banyak menggunakan metode deduktif, dengan mempelajari secara teoretis ekonomi Barat dan mencoba menerapkannya di Indonesia tanpa memperhatikan perbedaan sistem nilai dan budaya kedua negara. Padahal ekonomi tersebut tidak sesuai dengan jiwa dan asas ekonomi kekeluargaan yang diamanatkan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.
Ekonomi Indonesia sejauh ini telah didirikan berdasar ajaran teks dari Barat yang menjadi arus utama dalam pemikiran pakar ekonomi dan teknokrat Indonesia.Tidak dikaji mendalam perbedaan sistem, nilai, dan budaya Barat, khususnya Amerika Serikat dengan sistem, nilai, dan budaya Indonesia oleh para pakar ekonomi dan teknokrat Indonesia.
Struktur pasar yang terbangun jauh dari ideal, persaingan usaha di hampir semua sektor jauh dari ideal, dijalani oleh segelintir pelaku usaha bersangkutan. Ini sangat rawan membentuk praktik oligopoli, praktik monopoli, dan kartel.
Joseph Schumpeter, bahwa dunia usaha yang bergerak cepat dalam era terbuka, maka tidak ada persaingan sempurna. Inovaso teknologi selalu melahirkan pelaku usaha dominan yang memiliki kekuatan pasar. Oligopili atau pasar terkonsentrasi. Praktik monopoli, praktik oligopoli, dan kartel harus dilawan tidak hanya pelaku domestik tapi juga pelaku dari luar.
Jika dalam sistem Ekonomi Neoklasik, tujuan berekonomi hanya mencapai efisiensi dalam produksi dan konsumsi barang-barang material, maka tujuan berekonomi versi Ekonomi Pancasila memenuhi tujuan efisiensi sekaligus keadilan.
Komentar
Posting Komentar