Pembuktian Terbalik untuk Memberantas Kejahatan Korupsi
Saya baru saja menyelesaikan buku berjudul Argumen Pembalikan Pembuktian, sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebuah karya ilmiah yang disadur dari disertasi hukum Suhartoyo di Universitas Jayabaya pada 2014. Saat ini Suhartoyo dipercaya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Persoalan hukum pada era sekarang menekankan pembaruan terhadap substansi hukum yang mengarah kepada pendekatan kemasyarakatan, bukan lagi pada sisi legalistik semata. Sangat menarik pemikiran dan gagasan yang ditawarkan Suhartoyo, bahwa negara mesti mengubah pendekatan dan implementasi dalam memberantas kejahatan korupsi dan juga pencucian uang. Kita semua paham bahwa t indak pidana korupsi (TPK) dipandang sebagai kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ), dan kejahatan transnasional dan cross border, bahkan kejahatan kemanusiaan ( againts humanity ) Suhartoyo mengutip William J Chamblissn dan Robert B. Sedman menggambar...